HAK ASASI MANUSIA
Hak adalah kekuasaan
atau wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu (Kusuma, 1986). Sedangkan hak asasi manusia adalah kekuasaan
atau wewenang moral yang dimiliki seseorang sebagai manusia. Lahirnya HAM atau
yang melatar belakangi terciptnya adalah karena inisiatif manusia terhadap
harga diri dan martabat sebagai akibat daripada penjajahan, wewenang penguasa,
ketidakadilan, dan kezaliman. Walaupun HAM bersifat universal tetapi corak dan
perjuangannya tentu berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Misalnya
Inggris, Amerika, dan Prancis lahirnya HAM diketiga negara ini tentu
berbeda-beda, Inggris misalnya HAM sudah berlangsung sejak tahun 1215 dengan
adanya magna charta, yang merupakan pembatasan bagi kekuasaan pada kepemimpinan
Raja John. Sementara di Prancis, perjuangan HAM tampak ketika terjadi revolusi
Prancis di tahun 1789, dengan semboyan kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.
Sedangkan di Amerika perjuangan HAM terlihat dengan adanya Declaration Of Independence, suatu deklarasi
atas ketertindasan dari kekuasaan Inggris pada tahun 1776 bulan Juli.
Adapun ciri pokok Hak
Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
1.
Hak
asasi itu tidak diberikan dan diwariskan melainkan melekat pada diri manusia.
2.
Hak
asasi berlaku pada semua orang tanpa memandang dan mengkotak-kotakkan
perbedaan.
3.
Hak
asasi tidak boleh dilanggar.
Dalam perbincanggan
tentang Hak Asasi Manusia, kebanyakan orang berdiri di dua kubu, yangpertama adlah kubu
idealis-rasional yang kebanyakan didominasi oleh filosof, yang mencoba
menguraikan tentang HAM menurut ide dan gagasannya. Kubu kedua adalah yang
disebut dengan kaum empiris-pragmatis, bagi kubu ini gagasan dan ide dari
filosof tidak terlalu dipedulikan yang
terpenting bagi mereka adalah pergerakan. Konsep umum hak asasi manusia,
pertama hak asasi manusia sebagai hak moral yang eksis atau legal. Kedua, hak
asasi manusia sangatlah beragam dan banyak. Ketiga, hak asasi manusia merupakan
norma berprioritas tinggi. Keempat, hak asasi manusia memiliki nilai
justifikasi yang kuat dan berlaku dimanapun dan mendukung prioritasnya yang
tinggi. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia disahkan oleh Majelis Umum
Perserikatan Bangsa Bangsa pada tahun 1948. Deklarasi ini boleh dikatakan merupakan interpretasi resmi
terhadap Piagam Perserikatan Bangsa
Bangsa, yang memuat lebih rinci sejumlah hak yang didaftar sebagai Hak Asasi Manusia.
Prinsip-prinsip Hak
Asasi Manusia :
1.
Prinsip Kesetaraan, manusia diperlakukan setara dan
sama tanpa membeda-bedakan.
2.
Prinsip Diskrimminasi, pelarangan diskriminasi adalah
bagian penting prinsip kesetaraan.
3.
Kewajiban
Positif untuk Melindungi Hak-Hak Tertentu, suatu negara tidak boleh secara
sengaja hak-hak dan kebebasan.
Komentar
Posting Komentar