HAK ASASI MANUSIA

Hak adalah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu (Kusuma, 1986).  Sedangkan hak asasi manusia adalah kekuasaan atau wewenang moral yang dimiliki seseorang sebagai manusia. Lahirnya HAM atau yang melatar belakangi terciptnya adalah karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabat sebagai akibat daripada penjajahan, wewenang penguasa, ketidakadilan, dan kezaliman. Walaupun HAM bersifat universal tetapi corak dan perjuangannya tentu berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Misalnya Inggris, Amerika, dan Prancis lahirnya HAM diketiga negara ini tentu berbeda-beda, Inggris misalnya HAM sudah berlangsung sejak tahun 1215 dengan adanya magna charta, yang merupakan pembatasan bagi kekuasaan pada kepemimpinan Raja John. Sementara di Prancis, perjuangan HAM tampak ketika terjadi revolusi Prancis di tahun 1789, dengan semboyan kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Sedangkan di Amerika perjuangan HAM terlihat dengan adanya  Declaration Of Independence, suatu deklarasi atas ketertindasan dari kekuasaan Inggris pada tahun 1776 bulan Juli.

Adapun ciri pokok Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:

1.      Hak asasi itu tidak diberikan dan diwariskan melainkan melekat pada diri manusia.

2.      Hak asasi berlaku pada semua orang tanpa memandang dan mengkotak-kotakkan perbedaan.

3.      Hak asasi tidak boleh dilanggar.

Dalam perbincanggan tentang Hak Asasi Manusia, kebanyakan orang berdiri  di dua kubu, yangpertama adlah kubu idealis-rasional yang kebanyakan didominasi oleh filosof, yang mencoba menguraikan tentang HAM menurut ide dan gagasannya. Kubu kedua adalah yang disebut dengan kaum empiris-pragmatis, bagi kubu ini gagasan dan ide dari filosof  tidak terlalu dipedulikan yang terpenting bagi mereka adalah pergerakan. Konsep umum hak asasi manusia, pertama hak asasi manusia sebagai hak moral yang eksis atau legal. Kedua, hak asasi manusia sangatlah beragam dan banyak. Ketiga, hak asasi manusia merupakan norma berprioritas tinggi. Keempat, hak asasi manusia memiliki nilai justifikasi yang kuat dan berlaku dimanapun dan mendukung prioritasnya yang tinggi. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tahun 1948. Deklarasi ini  boleh dikatakan merupakan interpretasi resmi terhadap Piagam Perserikatan  Bangsa Bangsa, yang memuat lebih rinci sejumlah hak yang didaftar  sebagai Hak Asasi Manusia.

Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia :

1.      Prinsip  Kesetaraan, manusia diperlakukan setara dan sama tanpa membeda-bedakan.

2.      Prinsip  Diskrimminasi, pelarangan diskriminasi adalah bagian penting prinsip kesetaraan.

3.      Kewajiban Positif untuk Melindungi Hak-Hak Tertentu, suatu negara tidak boleh secara sengaja hak-hak dan kebebasan.

Komentar